Klinik Pratama Rumah Hanania adalah fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang berada di bawah naungan PT. Rumah Hanania Sejahtera. Klinik ini berlokasi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, didirikan oleh Dr. Fajar Delli Wihartiko, M.M., M.Kom. bersama Gita Marissa, S.Tr.Keb., Bdn.
β¨ Semboyan Resmi: "Melayani dengan Hati, Menebar Kebaikan untuk Semua"
Klinik Pratama Rumah Hanania menyelenggarakan pelayanan kesehatan terpadu meliputi pelayanan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut, kebidanan & KIA, persalinan 24 jam, serta konsultasi spesialis obstetri & ginekologi (Sp.OG) yang didukung sarana medis steril dan sistem antrean digitalisasi online berbasis web dan Mobile JKN.
ποΈ Badan Usaha / Pengelola
PT. Rumah Hanania Sejahtera
π¨ββοΈπ©ββοΈ Pendiri Faskes
Dr. Fajar Delli Wihartiko, M.M., M.Kom. & Gita Marissa, S.Tr.Keb., Bdn.
π·οΈ Jenis Fasilitas Kesehatan
Klinik Pratama Rawat Jalan (Dengan Fasilitas Persalinan 24 Jam)
π Lokasi Operasional
Jl. Desa Sukadamai, Kp. Situpete RT 01 / RW 09, Kel. Sukadamai, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat 16165
π Buka Rute di Google Maps →
β° Jam Operasional
Poli: 08.00 β 20.00 WIB β’ Persalinan & Darurat: 24 Jam Penuh
π Kontak & WhatsApp Resmi
Klinik Pratama Rumah Hanania telah menjalani evaluasi mutu menyeluruh dan secara resmi memperoleh pengakuan kelulusan predikat PARIPURNA dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri).
β TERAKREDITASI PARIPURNA (PREDIKAT TERTINGGI)
Masa Berlaku: 2026 s.d 2031 (5 Tahun)
Sertifikat Akreditasi Kemenkes RI & Lafkespri
Nomor Sertifikat Resmi: YM.02.01/D/674/2026
π Klik untuk Memperbesar
Fasilitas Pelayanan
PT. Rumah Hanania Sejahtera
Status Kelulusan
PARIPURNA βββββ
Nomor Registrasi
YM.02.01/D/674/2026
Masa Berlaku
2026 s.d 2031 (5 Tahun)
Lembaga Akreditasi
Lafkespri
Regulator
Kementerian Kesehatan RI
π Akreditasi PARIPURNA merupakan pengakuan mutu dan keselamatan pasien tertinggi dari pemerintah bagi fasilitas kesehatan yang telah memenuhi 100% kepatuhan standar pelayanan, pencegahan infeksi, dan tata kelola medis modern.
βοΈ Ditandatangani secara elektronik oleh:
β’ Dr. Drs. Chazali H Situmorang, Apt, M.Sc, CIRB (Ketua Lafkespri)
β’ dr. Maria Endang Sumiwi, MPH (Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI)
Klinik Pratama Rumah Hanania telah mengantongi izin resmi operasional dari Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (KBLI Subsektor Kesehatan).
β
Izin Resmi Terdaftar & Terverifikasi
Pemerintah Republik Indonesia β Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Lampiran Sertifikat Standar Nomor: 28102100123850003 (KBLI: 86105)
π Klik untuk Memperbesar
Status Permohonan
Perizinan Baru
Nama Pelaku Usaha
PERORANGAN GITA MARISSA
Nama Fasilitas
Klinik Pratama Rumah Hanania
Kemampuan Pelayanan
Klinik Pratama
Penyelenggaraan
Rawat Jalan
Kesesuaian Standar
Telah Memenuhi Syarat Usaha
βοΈ Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian, Klinik ini Telah Memenuhi Persyaratan Standar Usaha Klinik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kegiatan Usaha subsektor kesehatan.
Rincian Pelayanan Resmi Izin Berusaha:
1. Pelayanan Gawat Darurat
2. Pelayanan Umum
3. Pelayanan Gigi
4. Persalinan 24 Jam